Monday, July 16, 2012

Jadwal Imsakiyah 1433 H / 2012 M

Berikut daftar imsakiyah untuk Ramadhan 1433 H untuk daerah Malang dan sekitarnya



sumber : rukyatulhilal.org

Wednesday, July 11, 2012

Marhaban Ya Ramadhan


Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang telah ditetapkan dalam Kitabullah yaitu Al-Qur‘an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ijma‘(kesepakatan) kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orangorang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah Ta’ala atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS.
Al-Baqarah: 183-185).

Adapun kaum muslimin telah sepakat tentang hukum wajibnya berpuasa pada bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang mengingkari akan kewajiban puasa bulan Ramadhan, maka dia murtad dan kafir.
Lalu ia diminta untuk bertaubat, maka jika dia bertaubat dan menetapkan kewajiban berpuasa Ramadhan, maka taubatnya diterima. Dan jika tidak bertaubat maka dia diperangi dalam keadaan kafir. Kewajiban berpuasa Ramadhan dimulai pada tahun kedua Hijriyah, sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali di bulan Ramadhan. Dan puasa itu hukumnya wajib bagi setiap muslim, baligh dan berakal.Dan orang kafir tidaklah wajib untuk berpuasa, dan jika dia berpuasa maka puasanya tidak diterima sehingga dia masuk Islam terlebih dahulu. Demikian pula anak kecil tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa Ramadhan hingga telah sampai waktu balighnya, yaitu bila telah genap berusia lima belas 11 tahun, atau dengan tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, atau dengan keluarnya air mani akibat
mimpi basah atau yang sejenisnya. Sedangkan bagi wanita ditambahkan dengan keluarnya darah haidh.
Maka jika seorang anak menjumpai salah satu dari ciri-ciri tersebut pada dirinya, maka dia dihukumi
sebagai anak yang telah baligh. Akan tetapi anak kecil boleh diperintah untuk berpuasa, jika ia mampu dan
tidak memadharatkan dirinya, supaya dia terbiasa dan menjadikan mudah baginya untuk berpuasa. Dan
tidak wajib berpuasa bagi orang yang hilang akalnya disebabkan gila, atau kurang normal otaknya atau
yang sejenisnya. Maka karena itu, apabila ada seorang tua, lalu dia pikun dan tidak mampu membedakan
sesuatu yang baik dan yang buruk, maka tidak ada kewajiban berpuasa dan memberi makan (fakir
miskin) atas dirinya.

Marhaban Yaa Ramadhan.....
Dinukil dari buku : Meraih Surga Bulan Ramadhan bab I

Posting dari Android


Ini adalah posting percobaan menggunakan perangkat berbasis android dari samsung.

Tuesday, July 10, 2012

Hijaunya desaku


Beginilah kondisi alam di desaku yang sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah bertani. Saat ini sebagian pemuda dan pemudi telah banyak merantau keluar daerah bahkan sampai ada yang keluar negeri. Bertahun-tahun mereka mengais rejeki di negeri orang, jika modal terkumpul merekapun akan kembali lagi ke desa tercinta ini.  Tapi tak jarang pula mereka berangkat lagi dan entah kapan akan kembali.
Saat ini, dibawah kepemimpinan kades terpilih Bpk Tuwuhadi dari Dusun Rekesan Kidul, diharapkan akan lebih memajukan desa Jambuwer. Jalan-jalan desa sekarang sudah di aspal semuanya (meski tidak semua). Dijalur utama yang menghubungkan antar dusunpun sudah dilakukan pengaspalan, meskipun bukan aspal goreng (istilah wong ndeso).

Penduduk desa Jambuwer patut bersyukur karena salah satu putra daerah sudah berhasil menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Malang. Mungkin penulis tidak etis kalau menyebut nama, karena penulis yakin banyak penduduk desa Jambuwer baik yang saat ini sedang berdomisili disana maupun yang berada diluar daerah pasti mengenal. Beliau adalah teman akrab penulis sewaktu masih dibangku Sekolah Dasar. Dan sampai saat ini pun Insya Allah masih tetap baik.

Mudah-mudahan kedepan Bapak Kepala Desa dengan dibantu oleh perangkat desanya lebih berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Jambuwer dan mudah-mudahan pula program jangka panjang dan jangka pendek yang telah disusun bisa cepat terealisasi.


Salam